Print this page

Struktur Organisasi

Dalam melaksanakan visi dan misi programnya secara organisasi STIS memiliki unsur-unsur:

  1. Dewan Penyantun
  2. Senat STIS
  3. Unsur Pimpinan
  4. Unsur Pelaksana Akademik
  5. Unsur Pelaksana Administrasi
  6. Unsur Penunjang

Dewan Penyantun

Dewan Penyantun Tahun 2009Dewan Penyantun STIS adalah unsur pimpinan BPS yang memberikan pengarahan dan bimbingan untuk kemajuan STIS dalam rangka menyiapkan tenaga-tenaga inti yang akan berperan untuk pengembangan dan kemajuan BPS serta masyarakat statistik secara keseluruhan.

 

 

Senat

Senat STIS Tahun 2009Senat STIS adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan STIS, dimana Anggota senat STIS terdiri atas unsur pimpinan, unsur pelaksana akademik dan unsur lain yang ditetapkan senat STIS. Tugas senat STIS memberikan pertimbangan dalam hal merumuskan kebijakan, peraturan, norma dan tolak ukur, serta kode etik baik dalam penyelenggaran maupun pengembangan pendidikan di STIS.

 

 

Unsur Pimpinan

Unsur pimpinan STIS terdiri atas Ketua dan tiga Pembantu Ketua (Puket). Ketua dan Puket diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPS. Ketua bertugas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta melaksanakan pengelolaan tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan administrasi STIS. Pembantu ketua bidang Akademik (Puket I) membantu dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Pembantu Ketua Bidang Administrasi (Puket II) membantu dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan (Puket III) membantu dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan mahasiswa dan pelayanan ksejahteraan mahasiswa.

Unsur Pelaksana Akademika

Unsur pelaksana akademik terdiri dari jurusan Statistik dan jurusan Komputasi Statistik, unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (UPPM), dan kelompok tenaga fungsional dosen. Pejabat fungsional unsur pelaksana akademik diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPS atas usulan Ketua STIS. Jurusan Statistik dan Jurusan Komputasi Statistik bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran secara profesional suatu cabang ilmu pengetahuan tentang Statistik dan Komputasi Statistik. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bertugas melaksanakan kegiatan  di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. Kelompok Tenaga Fungsional Dosen bertugas melakukan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai  bidang keahliannya, serta membimbing mahasiswa dalam rangka pengembangan penalaran, minat, dan kepribadian.

Unsur Pelaksana Administrasi

Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) dan Bagian Administrasi Umum (BAU). Pejabat struktural  unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPS atas usulan Ketua STIS. BAAK bertugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi bidang akademik dan kemahasiswaan di lingkungan STIS. BAU bertugas melaksanakan pelayanan administrasi bidang kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan STIS.

Unsur Penunjang

Unit perpustakaan merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang menyediakan layanan bahan pustaka dan audio visual untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengabdian kepada masyarakat bagi seluruh civitas akademika.


Previous page: Sejarah Singkat
Next page: Hubungi kami