Print this page

Prosedur Legalisir/Pengambilan Ijazah dan Transkrip

Prosedur untuk mendapatkan legalisir ijazah dan/atau transkrip

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan legalisir kepada Ketua STIS sesuai dengan format surat baku yang telah ditentukan. Surat permohonan legalisir (dilampiri bukti transfer ganti ongkos kirim bagi yang hasil legalisirnya dikirim; lihat daftar biaya kirim) dikirim melalui fax ke nomor (021) 8197577 atau dikirim langsung via pos ke alamat Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, Jl. Otto Iskandardinata No. 64C Jakarta Timur 13330 (download contoh surat permohonan)
  2. Pemohon legalisir melakukan konfirmasi kepada petugas legalisir apakah surat melalui fax/posnya sudah diterima atau belum. Konfirmasi paling cepat 1 (satu) hari kerja setelah pemohon mengirimkan surat permohonan legalisir melalui fax atau 4 hari kerja (tergantung jenis pos/ekspedisi yang digunakan) setelah pemohon mengirimkan surat permohonan legalisir melalui pos. Nomor telepon:(021)8508812 atau (021)8191437 ext. 122.
  3. Apabila surat permohonan legalisir sudah diterima petugas dan memenuhi ketentuan format baku yang telah ditentukan, maka pemesanan legalisir akan diproses lebih kurang selama 6 hari kerja (terhitung sejak fax/surat diterima petugas).
  4. Apabila surat permohonan legalisir tidak memenuhi ketentuan baku, maka petugas akan mengkonfirmasi agar pemohon memperbaiki surat permohonan legalisir tersebut dan mengirimkannya kembali.
  5. Apabila proses legalisasi telah selesai, petugas legalisir akan memberitahukan kepada pemohon melalui SMS ke nomor telepon pemohon yang tertera pada surat permohonan legalisir.
  6. Legalisir akan diproses apabila pemohon minimal telah 3 (tiga) tahun lulus dari STIS, sedangkan untuk translasi ke bahasa Inggris hanya akan dibuatkan apabila pemohon melampirkan bukti keperluan ke luar negeri.

Persyaratan yang harus disiapkan/dibawa untuk mengambil Ijazah Asli AIS/STIS

  1. Untuk alumni yang sudah selesai masa Ikatan Dinas (ID):
    1. Surat Keterangan (SK) bekerja/ TMT/ SPMT
    2. Surat Keterangan (SK) masih bekerja di BPS mengetahui (tanda tangan) minimal eselon III (download contoh surat keterangan)
    3. Materai Rp.6000,-
  2. Untuk alumni yang belum selesai masa Ikatan Dinas:
    1. Surat Keterangan (SK) bekerja/ TMT/ SPMT
    2. Bukti Asli pembayaran tuntutan ganti rugi (TGR) dari Kementerian Keuangan
    3. Materai Rp.6000,-

Catatan:

  • Pengambilan ijazah asli bisa diwakilkan/dikuasakan, dengan melampirkan surat kuasa (download surat kuasa: surat_kuasa_legalisir.doc / surat_kuasa_legalisir.docx).
  • Satu minggu sebelum pengambilan ijazah, harap menghubungi/konfirmasi  BAAK – STIS agar disiapkan berita acara pengambilan ijazahnya
  • Alumni yang mengambil ijasah diwajibkan mengisi form berita acara serah terima ijasah di STIS, Jakarta.

Previous page: Dosen
Next page: Kemahasiswaan