
Politeknik Statistika STIS melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ulang Asesor Kompetensi pada Jumat-Sabtu, 28-29 Agustus 2026, bertempat di Ruang VIP, Gedung 1 Lantai 1 Politeknik Statistika STIS. Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat kompetensi asesor di lingkungan Polstat STIS.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Direktur I, yang dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa keberadaan asesor kompetensi memiliki peran penting dalam memastikan proses sertifikasi kompetensi mahasiswa dapat berjalan sesuai standar. Saat ini, Polstat STIS memiliki 16 asesor yang mengikuti kegiatan sertifikasi ulang, terdiri atas 8 asesor Skema Ilmuwan Data (Data Scientist) dan 8 asesor Skema Ilmuwan Data Madya (Associate Data Scientist).
Pelatihan diselenggarakan secara mandiri oleh Polstat STIS setelah memperoleh izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kegiatan menghadirkan Asrizal Tatang dan Eva Rosmalia, keduanya merupakan Master Asesor, sebagai narasumber.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta mendapatkan penguatan kompetensi terkait perencanaan aktivitas dan proses asesmen, mulai dari menentukan pendekatan asesmen, menyusun peta kelompok pekerjaan, mempersiapkan rencana asesmen, mengidentifikasi kebutuhan modifikasi dan kontekstualisasi, hingga menyusun instrumen asesmen. Peserta juga memperoleh pembekalan mengenai pelaksanaan asesmen serta kontribusi dalam validasi asesmen. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan proses sertifikasi kompetensi asesor melalui portofolio.
Dalam sesi pembekalan, peserta aktif berdiskusi mengenai penerapan asesmen yang objektif dan berbasis bukti. Narasumber menekankan pentingnya memastikan seluruh unit kompetensi terpenuhi serta menghindari subjektivitas dalam menetapkan hasil asesmen. Penetapan kompeten atau belum kompeten harus didasarkan pada hasil uji kompetensi yang dilakukan sesuai ketentuan.
Kabar baik menutup rangkaian kegiatan ini. Seluruh 16 asesor yang mengikuti Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ulang Asesor Kompetensi dinyatakan lulus kompetensi. Hasil tersebut menjadi capaian penting dalam menjaga kesiapan dan kualitas asesor kompetensi Polstat STIS, sekaligus mendukung terselenggaranya proses sertifikasi kompetensi mahasiswa secara profesional, objektif, dan sesuai standar yang berlaku.
