- Home
- PROSEDUR LEGALISIR/PENGAMBILAN IJAZAH/TRANSKRIP
Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai
PERSYARATAN LEGALISIR IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI :
Sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri SIpil Di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang dapat mengajukan legalisir ijazah dan Transkrip nilai adalah :
- Pegawai yang telah memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS
- Pegawai yang telah bekerja paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak aktif bekerja setelah Tugas Belajar sebelumnya.
- Alumni yang telah membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
PROSEDUR LEGALISIR IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI:
- Pemohon mengajukan terlebih dahulu surat permohonan legalisir kepada Direktur Politeknik Statistika STIS sesuai dengan format surat baku yang telah ditentukan (download contoh surat permohonan legalisir)
- Surat permohonan legalisir dikirim melalui email ke alumni@stis.ac.id
- Apabila surat permohonan legalisir sudah diterima oleh petugas dan memenuhi persyaratan serta ketentuan format baku yang telah ditentukan, maka permohonan legalisir akan diproses lebih kurang selama 6 hari kerja (terhitung sejak email diterima petugas).
- Legalisir akan ditandatangani secara elektronik dan akan dikirimkan kembali melalui email pemohon.
- Apabila surat permohonan legalisir tidak memenuhi ketentuan baku, maka petugas akan mengkonfirmasi agar pemohon memperbaiki surat permohonan legalisir tersebut dan mengirimkannya kembali.
Pengambilan Ijazah dan Transkrip Nilai
PERSYARATAN PENGAMBILAN IJAZAH DAN TRANSKRIP ASLI :
- Alumni yang telah menyelesaikan Ikatan Dinas, dibuktikan dengan Surat Keterangan (SK) masih bekerja di BPS dan telah menyelesaikan ikatan dinas (download contoh surat keterangan)
- Alumni yang resign dan belum menyelesaikan Ikatan Dinas melampirkan
- Surat Keterangan Tanda Lunas Tuntutan Ganti Rugi (SKTL TGR)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
PROSEDUR PENGAMBILAN IJAZAH DAN TRANSKRIP ASLI :
- Pemohon menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
- Pengambilan ijazah dan transkrip nilai asli hanya dapat dilakukan dengan cara diambil di kampus Politeknik Statistika STIS langsung oleh pemohon atau oleh orang lain yang telah diberi kuasa yang dibubuhi meterai Rp. 10.000,- (download contoh surat kuasa).
- Pemohon/Pihak yang diberi kuasa mengisi Berita Acara Serah Terima Ijazah dan Transkrip Nilai
- Pemohon/Pihak yang diberi kuasa diberikan ijazah dan transkrip Nilai